Kewajiban Menafkahi Orang Tua

Nafkah itu diwajibkan bagi orang-orang yang berhak menjadi pemimpin rumah tangga, yaitu para ayah dan suami. Allah Ta’ala berfirman:

الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم

Para lelaki adalah pemimpin bagi para wanita, sesuai apa yang Allah karuniakan kepada mereka, dan karena mereka (diwajibkan) memberi nafkah dari harta mereka” (QS. An Nisa: 34)

Dan seorang istri pun tidak diwajibkan memberi nafkah pada anak dan suaminya, demikian juga anak perempuan. Yang wajib memberi nafkah adalah suami dan ayah. Suami dan ayah wajib memberi nafkah kepada istri dan anak perempuan mereka, walaupun istri dan anak perempuan mereka kaya raya.

Apakah wajib bagi seorang anak perempuan untuk menyerahkan gajinya kepada kepada orang tuanya?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:

Pertanyaan saya mengenai gaji seorang anak perempuan, apakah wajib baginya untuk menyerahkannya kepada kepada orang tuanya? Dengan catatan, ayahnya itu masih punya pendapatan yang besar dan harta yang banyak, demikian juga ibunya. Apakah berdosa jika tidak menyerahkannya?

Jawab:

Tidak ada larangan bagi seorang anak perempuan memberikan nafkah kepada ayahnya atau seorang istri memberikan nafkah kepada suaminya sesuai dengan kemauan ia sendiri tanpa paksaan, dalam rangka saling tolong menolong dalam kebaikan.

 

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/5668


0 Response to "Kewajiban Menafkahi Orang Tua"

Post a Comment