Undang-undang yang Dulu vs Undang-undang yang Sekarang

Setiap negara apabila ingin berkembang dan maju maka dibutuhkan suatu aturan agar bangsa suatu negara bisa bersama-sama mengamalkan dan melangkah bersama membangun negaranya. Oleh karena itu dibentuklah suatu badan khusus untuk merancang peraturan tersebut. Di dalam badan tersebut terdiri atas orang-orang yang mempunyai misi bersama untuk memakmurkan dan mensejahterakan bangsanya serta memajukan negaranya. Peraturan yang dimaksud adalah undang-undang (UUD).

Undang-undang yang Dulu

Indonesia pun memiliki undang-undang yang menjadi salahsatu landasan hukum negara yang sering disebut UUD 1945. Undang-undang ini dirancang pada tahun 1945. Undang-undang ini dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila.

Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.



Undang-undang yang Sekarang

Bagaimana dengan undang-undang yang sekarang. Undang-undang sekarang dibuat oleh banyak orang yang masing-masing memiliki misi yang berbeda-beda. Mereka masing-masing mementingkan golongannya. Mereka hanya segelintir saja yang masih mempertahankan misi para pendahulunya yang mempedulikan bangsanya. Kebanyakan mereka yang ada sekarang hanya mempedulikan sakunya sendiri dan golongannya. Yang dikejar adalah proyek ini dan itu. Amanah rakyat diakhirkan. Tunjangan selalu minta dinaikkan padahal setiap anggaran selalu dibocorkan dan masuk ke rekening pribadi.

Bandingkan proses pembuatan undang-undang yang dulu dengan yang sekarang. Kalau dulu masih ditodong penjajah. Kalau sekarang adu omong, lempar kursi, balik meja. Kalau dulu dirancang untuk kemajuan bangsa, yang sekarang untuk siapa? Rapat-rapat diadakan hanya untuk menghabiskan anggaran negara. Mufakatnya entah dikemanakan.

Begitulah jika sang pembuat aturan tidak mendapatkan hidayah dan taufik dari Allah maka hawa nafsulah yang didahulukannya. Amat sedikit dari mereka yang memiliki itu. Hanya sedikit dari mereka yang bersungguh-sungguh berjuang mensejahterakan bangsanya. Semuga lain waktu semakin banyak jumlahnya, mereka yang benar-benar di jalan yang benar.


0 Response to "Undang-undang yang Dulu vs Undang-undang yang Sekarang"

Post a Comment